LEBAK, EKBISBANTEN.COM – Badan Persiapan Usaha Pembentukan dan Pengesahan Kabupaten Cilangkahan (BPUPP-KC) tengah mempersiapkan diri dalam rangka upaya pengesahan Daerah Otonomi Baru (DOB) Cilangkahan.
Koordinator BPUPP-KC, Ade Hidayat mengatakan wadah organisasi yang dinamai BPUPP-KC ini akan turut mempercepat pembentukan dan pengesahan DOB Cilangkahan, sesuai dengan aspirasi publik masyarakat wilayah selatan Kabupaten Lebak itu.
“BPUPP-KC kami bentuk sebagai wadah untuk ekselarasi pembentukan dan pengesahan DOB Cilangkahan. Hal ini tentunya tidak serta merta keluar dari ruang kosong. Namun, sesuai dengan aspirasi masyarakat Lebak Selatan,” ungkap pria yang akrab dipanggil Ahi itu.
Menurut Ahi, BPUPP-KC akan memaksimalkan diri mewujudkan Cilangkahan sebagai daerah otonomi baru terlepas dari Kabupaten Lebak.
“Tentu saja BPUPP-KC akan berupaya maksimal untuk mewujudkan keinginan masyarakat calon DOB Cilangkahan menjadikan Cilangkah sebagai daerah otonomi baru,” sambung pria yang juga menjabat anggota DPRD Provinsi Banten.
Hal senada pun diungkapkan oleh Sekretaris BPUPP-KC, Rahmat Hidayat, bahwa BPUPP-KC didirikan dan didedikasikan untuk mewujudkan Cilangkahan sebagai daerah otonomi baru.
“BPUPP-KC dibentuk untuk mewujudkan impian masyarakat Cilangkahan, impian itu adalah Cilangkahan menjadi daerah otonomi baru terlepas dari Kabupaten Lebak,” ujarnya.
Rahmat yang juga Anggota Dewan Provinsi Banten, menyatakan bahwa pembentukan dan pengesahan DOB Cilangkahan perlu diupayakan oleh semua pihak.
“Pembentukan dan pengesahan DOB Cilangkahan tentu saja perlu diupayakan oleh semua pihak khususnya elemen-elemen masyarakat Cilakangan, dan BPUPP-KC merupakan salah satu elemen tersebut,” paparnya.
Sementara itu, Tim Pakar BPUPP-KC, Agus Hiplunudin yang juga merupakan Akademisi STIA Banten, menyatakan pembentukan dan pengesahan DOB Cilangkahan harus dipercepat dan dipertegas karena urgensi kebutuhan masyarakat Cilangkan itu sendiri.
“DOB Cilangkahan harus segera terealisasikan, ini bukan hanya kepentingan elite semata, melainkan kepentingan bagi masyarakat Cilangkahan, mereka tentu saja membutuhkan pelayanan dasar yang cepat dan memadai,” ungkapnya.
“Masyarakat Cilangkahan sebut saja dari Kecamatan Cilograng untuk mengakses layanan publik (seperti pembuatan KTP dan KK) itu harus ke Rangkasbitung, 143 kilometer dari Rangkasbitung, belum lagi akses kesehatan dan yang lainya,” pungkas Agus.*