Minggu, 8 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

BPR EDCCash Tumbang, OJK Cabut Izin Usahanya

Budiman

| Rabu, 28 Februari 2024

| 10:00 WIB

Ojk
Logo OJK. (FOTO: ABDULLAH AZZAM).

EKBISBANTEN.COM-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR EDCCash. Pencabutan itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024.

OJK menilai, pencabutan izin usaha itu merupakan bagian tindakan pengawasan lembaganya, dan untuk terus menjaga, memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. 

BPR EDCCash yang beralamat di Graha Ameera No. 3, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang itu telah berstatus pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) dan memiliki predikat Kurang Sehat pada 31 Maret tahun lalu. 

Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten Roberto Akyuwen mengatakan, lembaganya menetapkan PT BPR EDCCash dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi pada 12 Januari 2024.

“OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas,” katanya, dikutip Rabu (28/2/2024). 

Hal itu, lanjut Roberto, sebagaimana diatur dalam POJK No 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023, tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS. 

“Namun demikian Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” terang Roberto. 

Kemudian pada tanggal 20 Februari 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR EDCCash dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR. 

Hal itu berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank No 32/ADK3/2024, tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR EDCCash. 

“Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR EDCCash,” kata Roberto. 

Dengan pencabutan izin usaha ini, lanjut Roberto, LPS menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU No 24 Tahun 2004 tentang LPS dan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang, karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tukas Roberto. 

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top