SERANG, EKBISBANTEN.COM-Badan Pengawas Keuangan (BPK) memberikan catatan atas kinerja keuangan Pemprov Banten tahun anggaran 2023.
Catatan tersebut terkait masalah pendapatan, penggunaan dana BOS, realisasi belanja dan pengelolaan aset tetap yang belum sepenuhnya memadai.
Anggota V BPK Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara Ahmadi Noor Supit menjelaskan, lembaganya menemukan permasalahan mengenai pengelolaan pajak air permukaan yang belum optimal.
Permasalahan tersebut berupa adanya perusahaan yang memanfaatkan air permukaan, namun belum memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA), dan belum memiliki NPWPD.
“Sehingga pendapatan pajak air permukaannya belum diperoleh Pemerintah Provinsi Banten,” paparnya dalam rapat Paripurna DPRD Banten, Jumat(5/4/2024).
Kemudian permasalahan penggunaan dana BOS pada lima satuan Pendidikan yang tidak sesuai ketentuan, lalu realisasi belanja modal gedung dan bangunan yang tak sesuai spesifikasi kontrak.
“Ada juga jalan, irigasi, dan jaringan yang tidak seluruhnya sesuai spesifikasi kontrak,” jelasnya.
“Terakhir soal pengelolaan aset tetap yang belum sepenuhnya memadai,” sambungnya.
Atas permasalahan itu, ia memberikan saran Pemprov Banten untuk segera menertibkan perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan air permukaan namun belum memiliki izin SIPPA, belum memasang meteran air dan belum mengurus NPWPD.
Soal dana BOS, ia memberikan saran untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan dananya serta memproses kelebihan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah.
“Memproses kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan yang belum dipungut atas pekerjaan pengadaan gedung dan bangunan serta jalan, irigasi, dan jembatan untuk selanjutnya menyetorkannya ke kas daerah,” terangnya.
Untuk tertib administratif, ia meminta Pemprov agar memproses Berita Acara Serah Terima Aset tanah dan jalan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur.
“Menginventarisasi dan menelusuri barang-barang yang tidak diketahui keberadaannya, memproses berita acara pinjam pakai kendaraan sesuai dengan ketentuan, dan menyusun kebijakan akuntansi mengenai penatausahaan Properti Investasi,” tutupnya.
Sementara itu Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku bakal segera menindaklanjuti temuan dari BPK tersebut.
“Apabila masih ada temuan dan rekomendasi akan kita tindaklanjuti,” tutupnya***