“Selaku Wakil Gubernur Banten, saya menekankan agar setiap OPD dalam pengelolaan keuangan daerah berorientasi pada performance budget. Di mana sistem penyusunan dan pengelolaan anggaran daerah yang berorientasi pada hasil atau kinerja,” kata Andika saat menerima rombongan BPK RI Perwakilan Banten yang menemuinya untuk memberitahu akan dimulainya audit tersebut di Pendopo Gubernur Banten, Serang, Senin (11/10).
Rombongan BPK RI Perwakilan Banten dipimpin langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Banten Novie Irawati Herni Purnama.
Andika sendiri didampingi Plt. Sekretaris Daerah Banten Muhtarom, dan sejumlah pimpinan OPD Banten terkait seperti dari Inspektorat, Bapenda, BPKAD, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pendidikan & Kebudayaan, Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan. Juga turut hadir perwakilan Inspektorat kabupaten/kota
Dilanjutkan Andika, prinsip-prinsip yang mendasari pengelolaan keuangan daerah adalah tranparansi, akuntabilitas dan value for money. Tranparansi adalah keterbukaan dalam proses perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan anggaran daerah. “Tranparansi memberikan arti bahwa anggota masyarakat memiliki hak dan akses yang sama untuk mengetahui proses anggaran karena menyangkut aspirasi dan kepentingan masyarakat, terutama pemenuhan kebutuhan-kebutuhan hidup masyarakat,” paparnya.
Selanjutnya, kata Andika, akuntabilitas merupakan prinsip pertanggung-jawaban publik yang berarti bahwa proses penganggaran mulai dari perencanan, penyusunan, dan pelaksanaan harus benar-benar dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada DPRD dan masyarakat. Masyarakat tidak hanya memiliki hak untuk mengetahui anggaran tersebut, tetapi berhak untuk menuntut pertanggungjawaban atas rencana ataupun pelaksanaan anggaran tersebut.
Sedangkan value for money, Andika melanjutkan, berarti diterapkannya tiga prinsip dalam proses penganggaran, yaitu ekonomi, efisiensi dan efektif. Ekonomi berkaitan dengan pemilihan dan penggunaan sumber daya dalam jumlah dan kualitas tertentu. Efisiensi berarti bahwa penggunaan APBD dapat menghasilkan output yang maksimal (berdaya guna). Dan efektivitas tersebut artinya, kata Andika, bahwa penggunaan APBD harus mencapai target-target atau tujuan kepentingan publik.
“Karena itu, pada kesempatan ini saya menekankan seluruh OPD dan perangkat daerah baik di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten maupun pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten dapat menerapkan asas transpransi, akuntabilitas dan value for money dalam pengelolaan keuangan daerah untuk terselenggaranya pelayanan publik dan pembangunan daerah yang optimal guna mewujudkan Provinsi Banten yang maju, mandiri, sejahtera, dan berdaya saing,” paparnya.
Sementara itu Kepala BPK RI Perwakilan Banten Novie Irawati Herni Purnama mengatakan, BPK sebagai salah satu yang mendukung kebijakan pemerintahan, yang berupaya sekuat tenaga melakukan penanganan pandemi Covid-19. BPK ikut berperan dalam rangka ikut meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya yang digunakan.
Alasan pemeriksaan vaksinasi sendiri, kata Novie, adalah mendukung program percepatan penanggulangan pandemi Covid-19 melalui kegiatan vaksinasi. “Pemberian vaksinasi Covid-19, harus dilakukan dengan strategi yang tepat pada kelompok sasaran prioritas. Serta masih banyaknya permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” katanya.
Adapun alasan pemeriksaan vokasi, lanjut Novie, adalah demi peningkatan SDM berkualitas dan berdaya saing, yang merupakan salah satu prioritas RPJMN IV 2020-2024, dengan arah kebijakan. Di antaranya untuk meningkatkan pelibatan industri dalam pendidikan dan pelatihan vokasi. (*/Mg-Fitra)
]]>