SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Achmad Fatoni meminta pemenang proyek konstruksi yang bersumber dari dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketanagakerjaan.
“Kami itu kalau ada perlindungan biasanya kami pasang spanduk di sana, mungkin belum dipasang. Itu mungkin yah. Itu pendekatan paling gampangnya,” kata Achmad Fatoni pada Kegiatan Sosialisasi Manfaat Program BPJS ketenagakerjaan kepada anggota dan pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Banten di Hotel Horison Ultima Ratu Serang, Selasa, 15 Agustus 2023.
Pasalnya menurut dia, pemenang proyek konstruksi di Banten banyak yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, perlindungan jaminan sosial ini wajib baik berupa jaminan kematian maupun jaminan kecelakaan kerja.
BACA: Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan Serang Raya Capai 627 Ribu
“(Hingga saat ini) kami tidak punya daftar proyek-proyek konstruki (ABPD) di tahun berjalan ini. Karena tidak ada ya saya harus saya tanyakan, apakah ini sudah didaftarkan atau belum? Karena kalau sudah ada seharusnya sudah dipasang (spanduk BPJS Ketenagakerjaan),” katanya.
Untuk itu ia mengingatkan, seluruh pengusaha jasa konstruksi yang memenangkan proyek konstruksi dari dana APBD segara mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Jangan sampai lanjut Fatoni, pendaftaraan BPJS Ketanagakerjaan hanya sekedar sebagai syarat untuk penciaran dana dari Pemda.
“Apabila terjadi risiko selama pekerjaan konstruksi ini jangan didaftarkan diakhir saja untuk pencairan dana dari pemda, karena ini akan hilang manfaatnya. Paling gampang sih begitu kalau ada proyek jasa konstruksi apakah buat baru,renovasi ataupun penambahan itu kami biasanya akan memberikan spanduknya. Jadi ini sebagai kontrol juga,” terangnya.
BACA: BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Puluhan Perusahaan Media di Banten
Proyek konstruksi dari APBD, yang para pekerjanya sudah terdaftar jaminan sosial ketenagakerjaan, pihaknya akan memberikan spanduk sebagai salah satu bukti bahwa proyek tersebut sudah terlindungi BPJS Ketanagakerjaan.
“Iya untuk kontrol wajib dipasang spanduk, seperti nama (papan) proyek segala macam. Jadi seperti itu” katanya.
Pendaftaran pekerja untuk mendapatkan perlindungan Jamsostek tersebut tambah Fatoni mengacu pada Peraturan menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2021. Pelaksana proyek wajib mendaftarkan nama-nama pekerjanya.
BACA: Ingin Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Hingga Rp10 Juta? Ini Caranya
“Sanksinya itu pertama, itu kan ada Permenakernya, itu satu. kedua harusnya kalau dia tidak melindungi berarti si pemborong itu dia gak layak dong. Ketiga kalau terjadi risiko siapa yang menanggulangi? padahal si pemberi kerja itu adalah penyenggara negara. Ini merupakan mitigasi risiko terhadap bonafitidas pemerintahan,” pungkasnya.***