SERANG, EKBISBANTEN.COM – BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Cabang Serang menggelar sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada anggota dan pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Banten di Hotel Horison Ultima Ratu Serang, Selasa, 15 Agustus 2023.
Acara sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini turut dihadiri Wakil Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Banten Suharnam, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Achmad Fatoni, Ketua SMSI Provinsi Banten Lesman Banten dan puluhan anggota SMS Provinsi Banten.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Achmad Fatoni mengatakan, kegiatan sosialisasi ini digelar dalam rangka memberikan edukasi kepada anggota dan pengurus SMSI Provinsi Banten terkait manfaat program BPJS Ketenagajerjaan. Mulai dari manfaat program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP) dan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
BACA: Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Kamu Wajib Tahu!
“Karena kami (BPJS Ketenagkerjaan) ini wajib mensosialisasikan ke semua pihak, termasuk kepada SMSI Provinsi Banten,” ujar Achmad Fatoni kepada wartaaan.
Harapannya kata Fatoni, seluruh perusahaan media di Provinsi Banten, segera mendaftarkan keryawannya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga kata Fatoni, seluruh pekerja atau karyawan media di Banten terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan dari risiko hal-hal yang tidak diharapkan.
BACA: Ingin Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Hingga Rp10 Juta? Ini Caranya
“Apalagi temen-temen wartawan ini adalah penyambung lidah kepada masyakat. Sehingga saya berharap, semua temen-temen menyebarluaskan informasi bermanfaat terkait BPJS ketenagakerjaan ini,” pinta Fatoni.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Banten Suharnam mengatakan, kegiatan sosialiasi manfaat program BPJS Ketenagkerjaan ini sangat penting digelar agar makin banyak pekerja yang tercover BPJS Ketenagakerjaan.
Terlebih kata dia, program BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan program wajib dari pemerintah yang harus diikuti seluruh pekerja di Indonesia.
“Setiap negara itu menyelenggarakan jaminan sosial atau socila security. Karena negara yang kuat itu social security juga kuat,” katanya.
Semantara itu, Ketua SMS Provinsi Banten Lesman Bangun mengatakan, pihaknya mendorong seluruh perusahaan media di Banten mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Terlebih kata dia, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu syarat wajib dalam proses pendataan ke Dewan Pers.
“Karena salah satu pendataan di Dewan Pers, perusahaan media harus sudah terdaftar di Dewan Pers. Dan itu syarat mutlak dari Dewan Pers,” pungkaanya.***