JAKARTA, EKBISBANTEN.COM– BPJS Kesehatan siap mendukung penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Dukungan tersebut melalui optimalisasi layanan Skrining Riwayat Kesehatan bagi seluruh petugas pemilu tahun 2024.
Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kemdagri, KPU, Bawaslu dan BPJS Kesehatan yang dikoordinir oleh Kantor Staf Presiden (KSP).
SEB tersebut terkait dengan pelaksanaan skrining riwayat kesehatan dan optimalisasi kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi petugas pemilu.
Dalam SEB yang terbit pada Senin (20/11), berisi intruksi Kemendagri yang mengkoordinir seluruh pemerintah daerah guna memastikan agar KPU dan Bawaslu, tingkat provinsi dan kabupaten atau kota di wilayahnya untuk mengarahkan seluruh petugas penyelenggara pemilu agar mengikuti skrining riwayat kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan, skrining riwayat kesehatan merupakan salah satu manfaat promotif dan preventif bagi peserta Program JKN.
Skrining Riwayat Kesehatan dilakukan untuk mengetahui potensi risiko penyakit kronis sedini mungkin sehingga dapat ditindaklanjuti segera oleh FKTP agar tidak menjadi sakit.
”Tentu kami berharap apabila petugas pemilu sudah melakukan Skrining Riwayat Kesehatan, kita dapat melakukan pemantauan terhadap risiko kesehatannya apakah masuk dalam kategori berisiko atau tidak berisiko penyakit,” kata Ghufron dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (21/11/2023).
“Selain itu, juga dapat ditemukan informasi tentang status kepesertaan JKN apakah aktif, tidak aktif atau belum terdaftar,” sambungnya.
Ghufron menjelaskan, jika hasil skrining petugas masuk dalam kategori tidak berisiko penyakit, maka bisa dipastikan petugas bisa melanjutkan aktivitas dan tanggung jawabnya di pemilihan umum.
Namun bagi petugas yang memiliki hasil berisiko dan status kepesertaan JKN-nya aktif, maka dapat melakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Ghufron memastikan, hasil pengisian skrining riwayat kesehatan tidak berpengaruh terhadap status petugas sebagai petugas penyelenggara Pemilu.
Untuk perlindungan jaminan kesehatan melalui JKN, jika terdapat petugas pemilu yang belum menjadi peserta, maka pemerintah daerah wajib mendorong petugas mendaftarkan dirinya.
“Petugas pemilu dapat mengisi seluruh pertanyaan Skrining Riwayat Kesehatan melalui tautan https://webskriningpetugaspenyelenggarapemilu.bpjs-kesehatan.go.id/ ,” ujarnya.
“BPJS Kesehatan akan menyiapkan sistem informasi (aplikasi) untuk pengisian Skrining Riwayat Kesehatan Petugas Pemilu ini akan disiapkan oleh BPJS Kesehatan. Sistem ini juga akan terintegrasi dengan sistem informasi milik KPU dan Bawaslu,” pungkasnya.