EKBISBANTEN.COM – Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai tanggal 1 Maret 2024.
Penerapan regulasi baru ini lebih dulu dilakukan di enam wilayah sebagai langkah uji coba untuk melihat evaluasi penerapan aturan.
Enam wilayah tersebut meliputi:
- Polda Kepulauan Riau
- Polda Jawa Tengah
- Polda Kalimantan Timur
- Polda Sulawesi Selatan
- Polda Bali
- Polda Papua Barat.
Lantas bagaimana jika belum mempunyai BPJS Kesehatan?
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah meminta masyarakat untuk tidak khawatir. Jika belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan, pemohon SKCK bisa langsung mengurus pendaftaran bersamaan dengan pengajuan SKCK tersebut.
“Dalam tahap uji coba ini, jika pemohon SKCK belum terdaftar JKN atau pemohon merupakan Peserta JKN tidak Aktif, Pemohon tetap dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK dan secara bersamaan melakukan pendaftaran JKN atau pengaktifan kepesertaan JKN,” katanya.
Adapun, pemohon SKCK perlu membawa dokumen cetak berupa bukti nomor virtual account bagi pendaftaran yang belum menjadi peserta program JKN. Sementara bagi pemohon SKCK dengan status kepesertaan BPJS non-aktif bisa membawa dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan.
Sementara peserta BPJS yang masih mencatat tunggakan pembayaran iuran, diharapkan membawa dokumen cetak bukti mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN atau program REHAB bagi pemohon dengan status non-aktif.
“Jika pemohon SKCK belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN,” pungkasnya.*