Komitmen ini mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan.
BACA: Ini Rincian Kenaikan Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Terbaru
“BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Bagi yang mengakses layanan non tatap muka melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), dapat dilayani dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB,” kata Adiwan, Rabu (20/3)
Ia mengatakan, layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan.
“Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN,” terangnya.