JAKARTA, EKBISBANTEN.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memenangkan gugatan sengketa pileg DPRI RI Dapil banten I antara Tia Rahmania dan Bonnie Triyana dengan Putusan Perkara No 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus.
Sebelumnya Tia Rahmania yang sudah di tetapkan sebagai caleg terpilih oleh KPU RI dengan No.1206 tanggal 25 agustus 2024 silam. Namun Naas bagi Tia, posisinya sebagai jawara di geser oleh Bonnie Triyana (perolehan suara ke 2) atas tuduhan penggelembungan suara dan dipecat dari PDIP karna tidak mau mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Sempat viral, sosok Tia Rahmania menjadi perbincangan di berbqgai platfom jagat media sosial, soal kritiknya pada salah satu Pimpinan KPK Nurul Gufron.
Tia yang pada saat itu sedang mengikuti pembekalan caleg terpilih di Lemhanas, semprot habis Nurul Gufron yang di singgung soal integritasnya sebagai pimpinan lembaga anti korupsi namun memiliki record kasus berbau korupsi. Yang kemudian viral di semua jagat media sosial.
Kini, kasus gagal dilantik Tia Rahmania sebagai caleg terpilih DPR RI periode 2024-2029 telah memasuki babak baru, gugatanya di menangkan oleh Tia Rahmania.
PN Jakpus menyatakan bahwa Tia Rahmania sebagai pemilik suara yang sah berdasarkan hasil pleno KPU kabupaten Lebak dan Pandeglang sebanyak 37.359 Suara, dan tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang dituduhkan Bonnie Triyana kepadanya dalam sidang Mahkamah Partai.
Selain itu surat yang di terbitkan oleh Mahkamah Partai PDIP No. 009/240514/I/MP/2024 yang menetapkan perubahan perolehan suara Bonnie Triyana sebagai caleg terpilih, dinyatakan batal dan tidak sah secara hukum oleh PN Jakpus.
Juga surat pemecatan Tia Rahmania dari DPP PDIP No. 1596/KPTS/DPP/IX/2024, dinyatakan batal dan tidak sah secara hukum. Juga vonis denda materil dan imateril sebanyak 4 Milyar rupiah. Tidak hanya itu, Bonnie Triyana di nyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Tia Rahmania yang kini lebih banyak menyibukan diri sebagai dosen dan gemar berkegiatan sosial menyatakan bersyukur atas keadilan yang kini di perolehnya, namun ia enggan berkomentar lebih jauh dan menyerahkan kepada kuasa hukumnya.
“Alhamdulillah saya bersyukur, baru saja selesai ngajar dapat kabar baik, berarti nama baik saya telah di bersihkan itu yang penting, satyam eva jayate kebenaran pasti akan menang, pesan itu yang selalu saya tanamkan dari Ibu Ketua Umum, selain itu berpolitik itu juga harus beretika, karena politik itu luhur. Untuk hal lainnya saya serahkan kepada kuasa hukum saya,” jelasnya.
Terpisah, kuasa hukum Tia, Jupryanto Purba menyatakan gugatan yang dimenangkan klienya adalah sebuah keniscayaan, dan menjadi dasar hukum yang positif untuk langkah hukum berikutnya.
“Ya benar putusan di menangkan oleh klien saya, tentu ini menjadi hal yang baik, kalau soal langkah selanjutnya tentu saja soal penegakan hukum. bagi yang melawan hukum ya harus mendapatkan sanksi hukum dalam perkara ini, apalagi kasus yang menimpa klien saya nahas betul, Nanti kami akan diskusikan terlebih dahulu lah ya,” ujarnya.
“Semua pihak tergugat dan turut tergugat harus menjalankannya dan patuh pada putusan pengadilan ini,” tutup Purba.*