Dari masing-masing pelaku, BNNP Banten menyita sebanyak 3.038 gram sabu dari SH dan 489,2 gram sabu dari AN.
“Pelaku membawa barang tersebut dari bandara Kuala Namo, menuju bandara Soekarno Hatta, dan hendak di kirim ke Surabaya dengan modus membawanya diselipkan dibawah sepatu, sebagian di bagian bawah perut didalam celana,” ujar Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung saat Konferensi Pers Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika Golongan I di halaman Gedung BNNP Banten, Kamis (8/4).
Sementara itu, lanjut Hendri, AN berhasil ditangkap di pelabuhan Merak, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, pada tanggal 18 Maret 2021 saat sedang beristirahat di salah satu rumah makan.
“Pelaku akan mengirim barang tersebut dari Aceh menuju Jakarta, dan menyembunyikan sabu didalam ransel gendong,” jelanya.
Kedua pelaku dikenakan pelanggaran pasal 114 ayat (2) dan atau pasa 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.
“Pelaku akan dikenakan hukuman kurungan penjara hingga hukuman mati,” kata Hendri.
Dengan terungkapnya kasus tersebut BNNP Banten berhasil menyelamatkan 14.096 jiwa generasi penerus bangsa. (Raden/Ismet)
]]>