SERANG, EKBISBANTEN.COM – Badan Narkotika Nasional Provisni (BNNP) Banten berhasil menggagalkan penyelundupan 400 gram sabu yang dilakukan MI (54), dengan cara disembunyikan di celana dalam di Bandara Soekarno Hatta.
Plt Kepala BNN Provinsi Banten Rachmad Rasnova mengatakan, rencananya barang haram tersebut akan di kirim pelaku dari Aceh menuju Jakarta, dengan menggunakan celana dalam sebanyak 3-4 lapis dan menggunakan lakban pada alat vitalnya.
“Pelaku menyelundupkan dengan menggunakan lakban di celana dalam sampai 3-4 lapis dan, setelahnya disimpan tas, apabila disimpan di tas langsung pasti ketauan x ray, karena di bandara tidak ada pendeteksi seluruh badan,” kata Rachmad, Selasa (23/5/2023).
Rachmad melanjutkan, dari hasil temuan korban terdapat 4 bungkus sabu masing-masing berisi 100 gram, dengan total berat mencapai 400,177 gram jenis sabu.
“Diketahui juga, pelaku merupakan kurir yang menerima bayaran Rp30 juga untuk setiap pengiriman,” imbuhnya.
Akibatnya pelaku dikenakan pasa 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.