Jumat, 22 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

BNN Provinsi Banten Musnahkan 500,299 Gram Sabu-Sabu Hasil Sitaan

Mohamad Yusuf Fadilah

| Jumat, 15 Oktober 2021

| 13:52 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan 500,299 gram sabu-sabu hasil sitaan dari tersangka S (26) di halaman kantor BNN Provinsi Banten, Jumat (15/10).

[adrotate group="5"]

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara merebus barang bukti sabu-sabu dengan air mendidih. Setelah sabu-sabu larut di dalam air, kemudian air tersebut dibuang ke tanah.

Kepala BNN Provinsi Banten Hendri Marpaung mengatakan, kasus narkoba tidak surut di masa pandemi. Hal tersebut terbukti selama bulan ini BNN Provinsi Banten telah mengungkap empat kasus narkotika maupun psikotropika.

“Yang tertangkap ini hanya sebagian daripada yang lolos. Oleh karena itu saya sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Banten delapan Kabupaten/Kota untuk memerangi kasus narkotika dan obat-obatan,” kata Hendri saat melakukan jumpa pers di halaman Kantor BNN Provinsi Banten.

Sebelumnya pada tanggal 13 September 2021 lalu tersangka S yang merupakan warga Bogor Jawa Barat ditangkap petugas BNN Provinsi Banten yang bekerjasama dengan AVSEC Bandara dan Bea Cukai Kanwil Banten di terminal dua bandara Soekarno-Hatta.

Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan barang bukti narkotika berupa dua paket sabu-sabu seberat 500,299 gram yang disembunyikan di dalam sandal yang dipakai oleh S.

Paket sabu-sabu tersebut dibawa oleh tersangka S dari Sumatra menuju Tangerang Banten.

“Banten sudah masuk kepada zona merah (narkoba). Kita juga sudah masuk kepada tingkat membahayakan,” ujar Hendri.

Masih kata Hendri, berdasarkan data pada tahun 2019 masyarakat banten yang sudah terkontaminasi narkoba dan obat-obatan terlarang sekitar 41.680 orang dari jumlah penduduk Banten sekitar 12 juta orang.

Dari pengungkapan kasus yang telah dilakukan, kata Hendri, pihaknya melakukan analisa bahwa Provinsi Banten merupakan entry point narkotika dan obat-obatan terlarang ke pulau Jawa.

Narkotika tersebut masuk ke wilayah Banten melalui jalur darat maupun udara.

Untuk mengatasi hal tersebut, BNN Provinsi Banten akan tetap melakukan pengawasan dengan efektif dan konsisten.

“Contohnya kita melakukan mapping-mapping, kita melakukan penyelidikan di tempat-tempat yang berpotensi untuk entry point atau berpotensi untuk perdagangan atau pendistribusian narkoba,” kata Hendri. (Mg-Fitra)

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top