SERANG, EKBISBANTEN.COM-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan paket narkoba jenis ganja seberat 461,211 gram. Pemusnahan dengan cara dibakar itu berlangsung di halaman kantor BNNP Banten pada Rabu (27/3/2024).
Kepala BNNP Banten Rohmad Nursahid menuturkan kronologi ditemukannya paket barang haram asal Medan itu di gudang Zoodia, Kota Tangerang.
“Pada awalnya petugas BNNP Banten mendapatkan informasi dari masyarakat, akan ada pengiriman barang berupa narkotika jenis Ganja melalui jasa pengiriman J&T yang akan ditujukan ke wilayah Kota Tangerang,” ujarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya petugas BNNP dan Kanwil BC Provinsi Banten melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak J&T.
Kemudian pada Kamis (7/3), petugas BNNP Banten melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengecekan ditemukan 1 buah paket yang dikirim dari daerah Medan Provinsi Sumatra Utara dengan tujuan Kp. Baru, Patokan Mushola, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
“Proses pengiriman ke alamat yang tercantum didalam Resi tersebut tidak ditemukan atau fiktif, kemudian pihak J&T membawa kembali paket tersebut ke Gudang untuk diamankan. Pihak J&T lalu menunggu konfirmasi dari pemesan atau penerima dengan pengawasan dari petugas BNNP Banten,” ujarnya.
Lalu paket yang bernomor resi JD0374575925 atas nama penerima Anto Printilan itu, ada seorang pria berinisial MIF yang ingin mengambilnya.
“Setelah paket dibuka, terdapat narkotika jenis ganja. MIF kita Introgasi, didapat keterangan bahwa MIF diperintahkan oleh temannya, inisial E untuk mengambil paket, serta dijanjikan upah Rp 700 ribu,” ujarnya.
“Saat ini tengah melakukan pengembangan kasus dan pengejaran pada E, namun E sudah melarikan diri,” tambahnya.
Tersangka dituntut dengan Pasal (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.