Sabtu, 21 Desember 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

BI Naikan Batas Penukaran Uang Kartal Selama Ramadan dan Idul Fitri, Maksimal Rp4 Juta Per Orang

| Sabtu, 16 Maret 2024

| 15:00 WIB

Penukaran Uang
Tampak antrean warga yang hendak menukarkan uang baru di Alun-alun Kota Cilegon, Kamis (28/4/2022). (FOTO: MAULANA/EKBISBANTEN.COM).

EKBISBANTEN.COM – Bank Indonesia (BI) menaikkan batasan penukaran uang kartal selama Ramadan dan Idul Fitri 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim.

Ia menyebut, BI menambah jumlah uang tunai yang bisa ditukar oleh masyarakat dari Rp3,8 juta pada tahun lalu menjadi Rp4 juta per orang.

“Tahun ini kita membuat paket yang lebih besar dari tahun lalu, tahun lalu Rp3,8 juta per orang, sekarang Rp4 juta per orang,” ujarnya.

Marlison menjelaskan penetapan paket Rp4 juta per orang ini akan berisi setiap pecahan Rp1.000 hingga Rp50.000.

Adapun, BI menyiapkan uang layak edar sebesar Rp 197,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang Rupiah pada momen Ramadan dan Idul Fitri 2024.

“Jumlah kebutuhan uang tunai ini meningkat 4,65% dibandingkan dengan realisasi tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp188,8 triliun,” jelasnya.

Adapun, Marlison menuturkan atisipasi kenaikan jumlah uang tunai yang disiapkan ini mempertimbangkan peningkatan mobilitas masyarakat selama periode Ramadhan dan Idul Fitri dan pertumbuhan ekonomi yang meningkat.

“Ini pertumbuhannya terus tetap tumbuh dengan memperhatikan juga pertumbuhan ekonomi kita dan mobilisasi masyarakat yang cukup tinggi dan kami juga memperhitungkan dampak digitalisasi dalam penggunaan uang Rupiah,” pungkasnya.*

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top