SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang, telah menetapkan bayaran zakat fitrah tahun 2025 atau 1446 hijiriah.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Zakat Kemenag Kabupaten Serang, Jamaludin mengatakan bayaran zakat fitrah pada tahun 2025 tidak mengalami kenaikan dibanding tahun 2024.
“Tidak ada kenaikan dari tahun kemarin,” kata Jamaludin saat dihubungi via telepon, Jumat, (17/1/2025).
Adapun, menurutnya Kemenag Kabupaten Serang telah menetapkan bayaran zakat sebesar Rp40.000 yang harus dibayar setiap individu umat Muslim sebelum pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.
Selain itu, Jamaludin menyampaikan, bagi masyarakat yang ingin membayar zakat dalam bentuk beras takarannya yaitu 2,5 kilogram atau 3,5 liter.
“Zakat fitrah tahun ini kalau uang Rp40.000, kalau beras 2,5 Kg atau 3,5 Liter,” ucapnya.
Menurutnya, adapun untuk fidyah, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua BAZNAS Provinsi Banten No.006/SK-ZF/BAZNAS-BTN/II/2024 Kabupaten Serang sebesar Rp 50.000/jiwa/hari.
Jamaludin mengungkapkan, besaran Fidiyah di Kabupaten dan Kota se-Banten sebesar Rp 50.000 sampai Rp.60.000.
“Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kota Serang, Kota Cilegon. sebesar Rp.50.000/jiwa/hari,” ungkapnya.
“Kalau untuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan. sebesar rp.60.000/jiwa/hari,” pungkas Jamaludin.*