Selasa, 17 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Bersiap! Pemerintah Akan Batasi Pembelian Pertalite

Esih Yuliasari

| Sabtu, 13 Januari 2024

| 17:00 WIB

SPBU Benggala
SPBU Pertamina Benggala, Kota Serang. (FOTO: ESIH/EKBISBANTEN.COM).

EKBISBANTEN.COM – Pemerintah akan membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

Kebijakan tersebut hanya menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Adapun hal itu disampaikan Erika Retnowati selaku Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

“Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite,” kata Erika.

Ia menyampaikan perlu ada pengaturan yang lebih rinci terkait klasifikasi konsumen pengguna Pertalite.

Saat ini, regulasi yang berlaku, yakni Perpres Nomor 191 tahun 2014, baru mengatur konsumen pengguna untuk solar.

Menurutnya, revisi Perpres tersebut dibutuhkan karena di dalamnya akan ditetapkan siapa saja konsumen yang berhak menggunakan Pertalite.

BPH Migas mengaku telah mengusulkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 agar memiliki landasan hukum yang jelas terkait ketentuan penggunaan Pertalite.

“Jadikan pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres. Di dalam Perpres akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya,” tandasnya.*

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top