Pelaku dengan inisial SE (33) ditangkap di sebuah kontrakan di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan pada 12 Oktober 2021 pukul 02.00 dinihari tanpa perlawanan yang berarti. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya sebilah pisau yang pelaku gunakan saat menusuk korban.
Korban atas nama inisial JA (27) warga Desa Bandulu, Kecamatan Anyer tersebut ditemukan bersimbah darah di dalam Pos SAR BPBD akibat luka tusuk di bagian ulu hati yang dilakukan oleh tersangka yang merupakan satu desa dengan korban pada Sabtu malam (10/10/2021) pukul 01.30 WIB saat korban dalam kondisi tertidur.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, penikaman yang dilakukan oleh SE yang kini sebagai tersangka hingga membuat nyawa JA menghilang tersebut dilatarbelakangi oleh dendam karena pernah dikeroyok oleh korban pada 5 Oktober 2021.
“Tersangka menyimpan dendam dan sudah mempunyai niat untuk membalaskan dendam yang direncanakan pada tanggal 11. Namun, sabtu malam melihat korban ada di sekitaran hotel Marbella atau tepatnya tanggal 10 pukul 01:30 WIB itu korban tidur di Pos, kemudian tersangka yang terlebih dahulu menyiapkan pisau yang diambil dari rumahnya mendatangi pos SAR BPBD Kabupaten Serang dan langsung menikam di ulu hati. ” kata AKBP Sigit kepada wartawan saat konferensi pers di Aula Polres Cilegon, Selasa (19/10/2021).
Setelah ditikam, korban sempat mendapat perawatan di klinik terdekat. Namun nahas, nyawanya tak bisa tertolong dan akhirnya meninggal dunia.
Menurut AKBP Sigit, sebelum melarikan diri pelaku masih sempat mengancam kepada saksi-saksi yang berada di lokasi, bahkan sempat ingin menikam adik korban namun bisa digagalkan oleh saksi-saksi lain. Hal itu karena menurut pengakuan pelaku adik korban juga terlibat dalam pengeroyokan saat itu.
“Bahwa yang melakukan pengeroyokan selain korban yang sudah meninggal, salah satunya adik korban sehingga punya dendam yang sama,” ujarnya.
Akibat tindakannya tersebut, dikatakan AKBP Sigit, pelaku terkena pasal berlapis dengan ancaman hukuman yang tak main-main.
“Pasal yang kita persangkakan adalah pasal 340 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup, hukuman 20 tahun penjara, pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan pasal 351 ayat 3 ancaman hukuman 7 tahun penjara. Itu ancaman yang ada di pasal-pasal yang kita persangkakan,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazaruddin mengaku sebenarnya pihaknya mampu lebih cepat mengungkap pelaku pembunuhan tersebut. Namun, karena terdapat alasan-alasan tertentu akhirnya sedikit tertunda satu hari.
“Kurang dari 1×24 jam sebetulnya kami sudah bisa mengungkap, namun kami memperhatikan dari pada Norma-norma yang ada di lingkungan sekitar. Kami tidak butuh waktu lama, karena kami di-back up oleh Subdit Resmob Polda Banten. Kami bisa melakukan pengungkapan tanpa harus membuat gaduh,” ujarnya.**
]]>