WNA Diduga Lakukan Pencurian Bermodus Alih Fokus, Imigrasi Serang Bentuk Tim Khusus

- Senin, 28 Juli 2025

| 21:41 WIB

Kanim Serang
(FOTO: DOK. KANIM SERANG).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Seorang warga negara asing (WNA) diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan modus alih fokus di sebuah toko isi ulang e-Toll, pulsa, dan agen BRILink bernama Chayra Payment Point yang berlokasi di Penancangan, Kota Serang, Banten. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Informasi awal diterima oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang dari laporan masyarakat. Pelaku disebut menggunakan modus alih fokus, yakni mengalihkan perhatian pemilik toko untuk kemudian melakukan pencurian secara cepat dan tanpa disadari.

Akibat kejadian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian yang ditaksir mencapai jutaan rupiah. Peristiwa ini pun memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha mikro, yang merasa semakin rentan terhadap tindak kriminal serupa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan, segera memerintahkan pembentukan tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Tim ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Maximilian Lake.

“Begitu menerima informasi dari masyarakat, kami langsung bergerak cepat. Tim khusus dibentuk untuk menelusuri keberadaan pelaku dan mengumpulkan bukti awal yang dibutuhkan dalam proses hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).

Hingga kini, Tim Inteldakim masih melakukan investigasi lanjutan dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta instansi terkait guna mempercepat proses penangkapan pelaku.

Pihak Imigrasi juga mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha kecil di wilayah Serang dan sekitarnya, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus kejahatan serupa.

“Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama yang melibatkan WNA dengan status atau identitas yang tidak jelas,” tambah I Gusti Agung Komang Artawan.

Kantor Imigrasi Serang menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara serius. Keterlibatan WNA dalam tindak kriminal dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan menciptakan keresahan sosial. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan dikenakan tindakan deportasi.*

Editor: Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top