SERANG, EKBISBANTEN.COM – Sejumlah warga Kampung Cibetus, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, menggugat Bupati Serang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
Gugatan tersebut dilayangkan lantaran izin lingkungan PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) dinilai bermasalah dan merugikan warga.
Tim Advokasi Padarincang Melawan menilai izin lingkungan yang diterbitkan Bupati Serang bertentangan dengan aturan.
“Kapasitas produksi yang diizinkan hanya 120 ribu ekor, tapi faktanya perusahaan memproduksi lebih dari 180 ribu,” ujar anggota tim advokasi, Fadilah R.A., usai sidang di PTUN Serang, Senin (8/9/2025).
“Selain itu, jarak peternakan dengan pemukiman warga tidak lebih dari 50 meter, padahal aturan minimal 500 meter,” sambungnya.
Fadilah menambahkan, keberadaan PT STS telah menimbulkan dampak kesehatan bagi warga sekitar. Sejumlah warga mengalami gangguan pernapasan, iritasi kulit, hingga penyakit lainnya.
“Kami kecewa karena sudah beberapa kali audiensi dengan Bupati dan instansi terkait, tapi tetap tidak ada pencabutan izin,” katanya.
Meski sudah berulang kali menyampaikan aspirasi, warga hanya mendapat jawaban normatif. Pemerintah daerah berdalih tidak memiliki kewenangan mencabut izin.
“Itu yang membuat warga semakin kecewa, sampai akhirnya memilih jalur hukum,” tambah Fadilah.
Sementara itu, Rizal dari tim advokasi menegaskan bahwa gugatan ini bukan untuk meminta ganti rugi, melainkan demi menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang sehat.
“Persoalan ini hak asasi manusia. Kalau izin lingkungan tidak dicabut, perusahaan bisa saja beroperasi kembali kapan pun,” ujarnya.
Sejak aksi demonstrasi warga pada November 2024, PT STS memang sudah berhenti beroperasi.
Namun tanpa pencabutan izin secara hukum, warga khawatir aktivitas peternakan dan pencemaran lingkungan akan kembali terjadi. (Dini)