SERANG, EKBISBANTEN.COM – Ditreskrimum Polda Banten menggelar press conference tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di wilayah hukum Polda Banten. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Ditreskrimum Polda Banten pada Selasa (3/6/2025).
Press conference dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan didampingi Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf dan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani.
Dalam pemaparannya, Kombes Pol Dian mengungkapkan press conference yang dilakukan adalah pengungkapan kasus yang menimpa seorang anak berinisial H. Di mana kisah pilu yang dialami H ramai menjadi perbincangan usai dipublikasikan dalam channel YouTube Denny Sumargo pada 19 Mei 2025 lalu.
Dalam program tersebut, H bersama orang tuanya mengungkap kronologi kejadian yang menimpa dirinya pada tahun 2021-2023 lalu dan menyampaikan harapan besar agar kasus ini mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.
“Pada 2023 lalu salah satu pelaku dalam kasus yang menimpa H telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Di mana perkara ini telah inkrah dan tersangka berinisial MR divonis 12 tahun penjara,” katanya.
“Namun, korban ini curhat di sebuah podcast. Kenapa polisi hanya menangkap 1 pelaku? Sementara ada 3 lainnya belum ditangkap. Karena hal tersebut, penyidik PPA Polda Banten kemudian mendatangi rumah korban untuk mengetahui lebih lanjut terkait kasus ini dan memberikan masukan kepada keluarga korban agar membuat Laporan Polisi baru,” ujar Kombes Pol Dian.
Tiga hari berselang, setelah adanya laporan baru tersebut, Dirreskrimum Polda Banten menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan empat pelaku lain yang salah satunya di bawah umur.
Untuk pelaku yang ditahan di LP Polda Banten berinisial F, perbuatan cabul kepada korban dilakukan di semak-semak. Yang mana pengakuan korban, korban sempat dicekoki air dan kemudian setelahnya merasakan sakit di kemaluan.
“Namun pelaku membantahnya, yang bersangkutan mengatakan korban hanya melakukan oral seks dan setelahnya diberikan uang Rp200 ribu,” terangnya.
Selanjutnya, tersangka berinisial I, TKP sebuah SD di daerah Binuang. Di ruang kelas, korban dibawa saudara MR yang telah divonis 12 tahun penjara. Di ruang kelas tersebut, korban diperintahkan melakukan oral seks terhadap I. Setelahnya, korban kemudian disetubuhi oleh R.
“Pelaku lainnya yakni berinisial N yang tak lain adalah teman korban. Perannya yakni menawarkan korban kepada para pelaku. Tujuannya mendapatkan sejumlah uang,” tutur Kombes Pol Dian.
Sementara pelaku dengan TKP di Tangerang, ia menyebut yakni tetangga depan rumah korban berinisial S yang merupakan seorang duda. Dengan bujuk rayunya, S mengaku akan menikahi dan bertanggung jawab kepada korban.
“Dari 4 pelaku, kita menerapkan pasal 81 dan 82 UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 60 juta.
Terakhir, Kombes Pol Dian mengingatkan warga Banten agar mengawasi lebih ketat anak-anaknya karena kasus kejahatan terhadap anak masih sangat tinggi di Provinsi Banten.
“Kepada para orangtua, jangan lepas pengawasan terhadap anak-anaknya karena kasus kejahatan terhadap anak masih sangat tinggi,” pungkasnya.***