Unit Reskrim Polsek Pulomerak Ringkus Dua Pelaku Penusukan

| Kamis, 12 Juni 2025

| 17:27 WIB

Polsek Pulomerak
(FOTO: POLSEK PULOMERAK).

CILEGON, EKBISBANTEN.COM — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pulomerak, Polres Cilegon, Polda Banten, mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan yang diketahui merupakan ayah dan anak. Peristiwa itu mengakibatkan seorang pria mengalami luka tusuk.

Insiden terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, di kantor PT A yang berlokasi di Lingkungan Sumur Menjangan, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.

Kapolsek Pulomerak, Kompol Dongan Pardamean Ambarita, dalam konferensi pers pada Kamis (12/6), menjelaskan bahwa korban berinisial M (51), warga Lingkungan Kelelet, Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil, mengalami dua luka tusuk di bagian paha kiri.

Menurut keterangan polisi, saat itu korban bersama tiga rekannya—Ismat, Sugiharto, dan Iskandar—mendatangi kantor PT A untuk bersilaturahmi dan membahas permasalahan pemagaran di PT C serta pembongkaran gudang di PT L bersama Direktur PT A, Roy.

Namun, sekitar pukul 14.30 WIB, tiba-tiba empat pria datang ke lokasi. Dua di antaranya diketahui bernama A dan AS. Salah satu pelaku langsung menusuk korban dua kali dengan pisau, mengenai bagian atas dan bawah paha kiri.

“Salah satu saksi, S, sempat berusaha melerai pelaku A. Namun pelaku malah mengeluarkan pisau panjang dan mencoba menyerang S, yang berhasil menangkisnya menggunakan kursi,” ujar Kompol Ambarita.

Korban kemudian dilarikan ke RS Krakatau Medika untuk mendapatkan perawatan.

Polisi menangkap kedua pelaku, A (46) dan AS (22), pada Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Keduanya kini ditahan di Mapolres Cilegon untuk proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.*

Editor : Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top