Tolak Klaim 8 Pulau oleh Pemkot Serang, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang: Jangan Bangunkan Harimau Tidur

- Jumat, 8 Agustus 2025

| 14:54 WIB

Abdul Ghofur
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Abdul Ghofur. (FOTO: IST).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk mengklaim delapan pulau yang selama ini berada dalam wilayah administratif Kabupaten Serang mendapat penolakan keras dari DPRD Kabupaten Serang.

Wakil Ketua DPRD Abdul Ghofur menyebut langkah tersebut sebagai bentuk penyerobotan wilayah yang tidak dapat dibenarkan.

Delapan pulau yang dimaksud antara lain Pulau Lima, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Pamujan Besar, Pulau Pamujan Kecil, Pulau Panjang, Pulau Semut, dan Pulau Tunda. Seluruhnya selama ini dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Serang dan masuk dalam wilayah Teluk Banten.

“Ini jelas penyerobotan. Mengambil hak wilayah lain tidak bisa dibenarkan. Kami tidak akan tinggal diam,” ujar Abdul Ghofur saat dikonfirmasi, Jumat (8/8/2025).

Ia menilai langkah Pemkot Serang terkesan dipaksakan dan tidak mengindahkan prosedur hukum. Menurutnya, pulau-pulau tersebut bukan hanya memiliki nilai administratif, tetapi juga nilai ekonomi strategis, terutama di sektor pariwisata.

Jika berpindah kewenangan, Abdul Ghofur khawatir akan berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Serang.

“Ini bukan hanya soal wilayah, tapi juga menyangkut sumber ekonomi daerah dan harga diri masyarakat Kabupaten Serang,” tegasnya.

Ia juga mengkritik upaya Pemkot Serang yang disebut telah meminta dukungan dari Pemerintah Provinsi Banten dan Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat klaimnya.

Abdul Ghofur menegaskan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Serang akan mengambil langkah strategis untuk mempertahankan hak wilayah, termasuk berkoordinasi langsung dengan Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah.

Lebih jauh, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut tindakan Pemkot Serang sebagai langkah provokatif yang berpotensi menimbulkan ketegangan antarwilayah.

“Ini sama saja membangunkan harimau tidur. Masyarakat kami memang tenang, tapi kalau terus diusik, mereka pasti akan bereaksi,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan Wali Kota Serang, Budi Rustandi, agar tidak menjadikan isu ini sebagai panggung politik. Menurutnya, Kota Serang seharusnya tetap menghormati Kabupaten Serang sebagai wilayah induk yang melahirkannya.

“Jangan jadikan ini alat sensasi. Kota Serang itu lahir dari Kabupaten Serang. Jangan lupakan sejarah dan jangan khianati asalmu,” ucapnya.

Ia mengklaim telah menerima dukungan dari berbagai tokoh masyarakat dan akan menempuh jalur hukum, administratif, hingga mobilisasi masyarakat jika klaim Pemkot terus dilanjutkan.

“Jika ini terus dibiarkan, kami akan turun bersama masyarakat. Kami siap lawan di jalur hukum, administrasi, bahkan lewat gerakan rakyat. Delapan pulau itu akan kami pertahankan,” katanya.

Rencana klaim delapan pulau oleh Pemkot Serang sebelumnya disampaikan sebagai bagian dari perluasan wilayah yang dinilai penting untuk optimalisasi pengelolaan kawasan.

Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai dasar hukum yang digunakan Pemkot untuk mengajukan klaim tersebut.

DPRD Kabupaten Serang menilai alasan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Abdul Ghofur menutup pernyataannya dengan menyampaikan peringatan agar tidak bermain-main dengan batas wilayah yang sudah memiliki dasar sejarah dan administratif.

“Ini bukan persoalan sederhana. Ini menyangkut legalitas, sejarah, dan hak rakyat. Jangan coba-coba main serobot,” tandasnya. (Aden)

Editor: Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top