SERANG, EKBISBANTEN.COM – Tiga perusahaan di kawasan industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa (24/6/2025). Penyegelan dilakukan karena dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan limbah dan emisi udara.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Citra Baru Steel (CBS), PT Crown Steel (CS), dan PT Shinta Baja Jaya Mandiri (SBJM).
Wakil Menteri LHK Diaz Hendropriyono yang memimpin inspeksi mendadak mengatakan, pelanggaran terdeteksi dari aktivitas cerobong yang tidak sesuai prosedur.
“Sudah beberapa hari kami pantau. Laporan dari Deputi Gakkum KLHK, Pak Rizal, menyebutkan asap keluar bukan dari cerobong, tapi dari celah atap. Seharusnya asap diproses melalui cerobong,” ujar Diaz kepada wartawan.
Asap yang keluar tidak melalui sistem pengolahan dinilai dapat mencemari udara sekitar secara langsung. KLHK langsung menyegel kegiatan operasional PT CBS dan PT Crown Steel.
“Sejak Oktober 2023 kami sudah datang ke sini. Tapi perbaikannya minim. Kalau begini terus, bisa berlanjut ke proses pidana,” tegasnya.
Sementara itu, Deputi Penegakan Hukum KLHK, Rizal Irawan, menambahkan pihaknya sudah melakukan verifikasi lapangan sejak tahun lalu. Hasil terbaru menunjukkan pencemaran udara masih di atas ambang batas serta limbah B3 ditemukan menumpuk di ruang terbuka.
“Ini pelanggaran serius. Limbah berbahaya tidak dikelola dengan benar, dan pencemaran udara masih tinggi. Kami proses berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelas Rizal.
Ia menyebut ada dua pelanggaran utama, yakni pencemaran udara dan pengelolaan limbah yang tidak sesuai ketentuan. “Industri memang menyumbang sekitar 11 persen polusi udara Jakarta. Tapi siapa pun pelakunya, tidak bisa dibiarkan,” katanya.
KLHK memastikan pemantauan akan terus dilakukan, dan perusahaan yang melanggar akan ditindak tegas. “Tak ada target jumlah. Tapi kalau ada yang melanggar, ya kami tindak,” pungkas Rizal.*