Tiga KPU di Banten Gelar Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan III 2025

- Jumat, 3 Oktober 2025

| 22:38 WIB

KPU Banten
(FOTO: DOK. KPU BANTEN).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Tiga Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di Provinsi Banten, yakni KPU Kota Cilegon, KPU Kota Serang, dan KPU Kota Tangerang, menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025, Jumat (3/10/2025).

Kegiatan tersebut merupakan lanjutan dari pleno serupa yang sehari sebelumnya telah dilaksanakan oleh lima KPU kabupaten/kota lainnya di Banten.

Di Kota Cilegon, rapat pleno dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Banten M. Agus Muslim dan Ahmad Suja’i. Dalam sambutannya, Agus Muslim menegaskan bahwa PDPB merupakan upaya KPU untuk memastikan data pemilih tetap mutakhir dan berkualitas, salah satunya melalui metode Penelitian dan Pencocokan Terbatas (Coktas).

“Masukan dan atensi dari peserta rapat pleno sangat penting bagi terwujudnya data pemilih yang baik dan berkualitas,” ujar Agus Muslim.

Sementara itu, di Kota Serang, Anggota KPU Provinsi Banten A. Munawar yang hadir melakukan supervisi menekankan bahwa PDPB merupakan bagian dari proses pertanggungjawaban KPU kabupaten/kota dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas data pemilih.

“Peran stakeholder sangat penting untuk menyukseskan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, karena hal tersebut merupakan wujud dari prinsip inklusivitas,” tegas Munawar.

Di Kota Tangerang, Anggota KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja mengingatkan pentingnya keterlibatan partai politik dalam memantau perkembangan PDPB. Ia menjelaskan bahwa proses pemutakhiran data dilakukan secara berkelanjutan dan dinamis melalui metode Coktas.

“Hari ini seseorang bisa memenuhi syarat sebagai pemilih, namun esok bisa berubah status, misalnya karena meninggal dunia. Karena itu, verifikasi di lapangan sangat penting, terutama mengingat tidak semua pemilih memperbarui status kependudukannya,” jelasnya.

Subagja juga menegaskan pentingnya kolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dalam verifikasi dokumen kependudukan serta dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pengawasan proses PDPB.

“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini harus dikawal bersama agar menghasilkan data yang akurat dan berkualitas,” pungkasnya.*

Editor: Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top