Tersangka Penipuan Kavling Rp6,8 Miliar di Serang Ditangkap, Sempat Kabur ke Luar Negeri

- Senin, 6 Oktober 2025

| 15:33 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Tersangka kasus penipuan dan penggelapan jual beli kavling di kawasan Pondok Pesantren Istana Mulia, Desa Bantarwaru, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Ayi Mujayini (49), akhirnya ditangkap aparat Polda Banten pada Jumat (5/9/2025).

Ayi sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Juni 2024. Ia diduga menipu ratusan pembeli kavling dengan total kerugian mencapai Rp6,8 miliar.

Kuasa hukum para korban, Yasmar, membenarkan penangkapan Ayi Mujayini yang telah lama buron. “Setelah perjuangan panjang para korban dan kami sebagai kuasa hukum, tersangka yang berstatus DPO akhirnya berhasil ditangkap pada 5 September 2025,” ujar Yasmar kepada awak media, Senin (6/10/2025).

Usai penangkapan, pihak tersangka sempat mengajukan tawaran damai melalui skema restorative justice (RJ). Namun, rencana tersebut gagal lantaran pelaku tidak menepati janji pembayaran ganti rugi yang telah disepakati. “Awalnya kami merespons positif karena ada itikad untuk mengganti kerugian. Tapi ternyata, mereka tidak menepati janji sendiri,” katanya.

Karena itu, tim kuasa hukum memilih melanjutkan proses hukum dan menyiapkan laporan tambahan dari korban lain. “Kami akan menambah laporan baru agar semua pihak yang terlibat ikut dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Saat ini, tim kuasa hukum mendampingi 73 korban dengan total kerugian mencapai Rp6,8 miliar. Berdasarkan pengakuan tersangka, jumlah korban sebenarnya mencapai sekitar 500 orang.

Kuasa hukum tengah berkoordinasi dengan penyidik Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten agar proses hukum berjalan profesional serta menghindari nebis in idem atau perkara yang sama diulang.

Selain Ayi Mujayini, tim kuasa hukum juga berencana melaporkan pihak lain yang diduga ikut terlibat, termasuk istri pertama dan kolega notaris pelaku.

“Semua yang turut membantu atau menikmati hasil kejahatan ini harus dimintai pertanggungjawaban,” tegas Yasmar.

Koordinator korban, Chandra Darwis, mengapresiasi langkah cepat Ditreskrimum Polda Banten yang berhasil menangkap tersangka setelah buron lebih dari satu tahun. “Dari pengakuan tersangka, dia sempat melarikan diri ke Yordania dan Arab Saudi,” ujarnya.

Chandra bersama para korban juga mendesak Polda Banten, Kejati Banten, hingga Mahkamah Agung untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, akuntabel, dan transparan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, mengatakan pelaku menawarkan kavling di kawasan Istana Mulia kepada ratusan orang dengan iming-iming harga terjangkau dan lokasi strategis.

“Sejak korban mencicil hingga pelunasan, unit kavling yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Bahkan, lahan tersebut masih berupa hutan dan tidak sesuai dengan peta lokasi yang disampaikan di awal,” ujarnya.

Menurut Kombes Pol Dian, peralihan jual beli hanya dibuat melalui Akta Pengikatan Jual Beli (PJB) dengan objek tanah berbeda. Polisi menemukan delapan laporan resmi dan total 81 korban dengan kerugian mencapai Rp6,83 miliar.

“Tersangka menggunakan modus serupa terhadap sekitar 500 konsumen, baik yang masih mencicil maupun yang sudah melunasi,” katanya.

Polisi menangkap tersangka di Perumahan Taman Cyber Residence, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat. “Tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan diketahui sempat bepergian ke luar negeri, yakni ke Yordania dan Arab Saudi,” jelas Kombes Pol Dian.

Atas perbuatannya, Ayi Mujayini dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.***

Editor: Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top