Tak Ada Toleransi, DPRD Kabupaten Serang Pastikan Penanganan Tegas Kasus Kekerasan Perempuan

- Jumat, 1 Agustus 2025

| 09:18 WIB

Medi Subandi
Anggota DPRD komisi II Kabupaten Serang, Medi Subandi.

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Golkar, Medi Subandi, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan.

Ia memastikan bahwa setiap kasus akan ditindaklanjuti secara hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Oknum yang terlibat akan kami dorong ke ranah hukum. Tidak ada istilah damai dalam kasus seperti ini,” ujar Medi saat ditemui Ekbisbanten.com.

Menurutnya, UU TPKS memberikan landasan hukum yang kuat untuk menindak berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan, pencabulan, persetubuhan terhadap anak, dan eksploitasi seksual.

Sebagai bentuk pencegahan, DPRD Komisi II Kabupaten Serang disebut telah melakukan sosialisasi ke masyarakat dan sekolah-sekolah agar masyarakat memiliki pemahaman serta keberanian untuk melapor jika menemukan atau mengalami kekerasan.

“Kami mendorong masyarakat, termasuk pelajar, agar tidak ragu melapor bila menjadi korban atau mengetahui adanya kekerasan seksual. Sosialisasi terus kami lakukan agar kesadaran hukum semakin meningkat,” tambahnya.

Medi juga mengajak semua pihak, mulai dari masyarakat, aparat penegak hukum, pemerintah desa hingga kabupaten, serta Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang, untuk bersinergi dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan.

“Saya berharap seluruh elemen dapat bekerja sama mencegah terjadinya kasus kekerasan, baik di Kabupaten Serang maupun wilayah Banten secara umum,” tutupnya.

Berdasarkan data terkini, sepanjang Januari hingga Juli 2025 tercatat 68 kasus kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Serang. Angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.*

Editor: Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top