BI Banten: Tolak Uang Koin Bisa Kena Denda Rp200 Juta!
SERANG, EKBISBANTEN.COM – Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten mengingatkan bahwa seluruh masyarakat, termasuk pelaku usaha, wajib menerima semua pecahan uang rupiah, termasuk uang logam pecahan kecil seperti Rp100 dan Rp200. Hal ini ditegaskan oleh Manajer sekaligus Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) BI Banten, Arman Johansah, dalam acara Taklimat Media yang digelar di salah […]
BI Banten: Tolak Uang Koin Bisa Kena Denda Rp200 Juta! Read More »