Kelebihan Bayar PPH 21? Begini Langkah Restitusinya

TANGERANG, EKBISBANTEN.COM – Jika kamu adalah seorang pegawai perusahaan. Sebagai seseorang berpenghasilan, penghasilan kamu akan dikenai pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh 21). Kamu sudah menghitung besaran tarif pajak terhadap penghasilanmu, lalu kamu segera menyetorkan serta melaporkan pajak. Namun, suatu hari kamu mendapat surat yang menyatakan bahwa terlalu banyak membayar pajak. Hal ini dapat terjadi akibat […]

Kelebihan Bayar PPH 21? Begini Langkah Restitusinya Read More »