ASN

Ikram Wahdi Putra: Penataan ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten

EKBISBANTEN.COM – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pasal 66 mengamanatkan penyelesaian penataan pegawai non-ASN atau sebutan lainnya paling lambat Desember 2024. Sejak undang-undang ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain pegawai ASN. Menindaklanjuti amanat tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah mengajukan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja […]

Ikram Wahdi Putra: Penataan ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Read More »