Impor Yacht Untuk Pariwisata Tak Dikenakan Pajak 75 Persen
JAKARTA, EKBISBANTEN.COM – Pemerintah mendorong industri pariwisata bahari dengan memberikan pengecualian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk penyerahan oleh produsen atau impor yacht (kapal wisata) yang digunakan untuk usaha pariwisata. “Yacht yang tidak digunakan untuk usaha pariwisata tetap dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 75 persen,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin […]
Impor Yacht Untuk Pariwisata Tak Dikenakan Pajak 75 Persen Read More »