DJP Pastikan Konsumen Akhir Bebas PPh 22 atas Pembelian Emas
JAKARTA, EKBISBANTEN.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa masyarakat sebagai konsumen akhir tidak dikenakan PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan. Kepastian ini menyusul diterbitkannya dua aturan baru berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur perpajakan di sektor usaha bulion, yaitu PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025. Kedua PMK […]
DJP Pastikan Konsumen Akhir Bebas PPh 22 atas Pembelian Emas Read More »