SERANG, EKBISBANTEN.COM – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Abdul Gofur, menilai kebijakan rotasi dan mutasi pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang sudah sesuai dengan prosedur dan prinsip profesionalisme.
Menurut Gofur, langkah Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dalam melakukan penyegaran pejabat telah melalui proses uji kompetensi yang ketat dan mempertimbangkan kapabilitas masing-masing aparatur.
“Saya mengapresiasi langkah Ibu Bupati yang sudah melakukan rotasi mutasi pejabat eselon II secara profesional,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).
Ia menegaskan, proses tersebut telah direncanakan matang dengan waktu yang cukup panjang serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan Permendagri.
Gofur juga menepis anggapan bahwa rotasi dan mutasi dilakukan secara mendadak. Ia menilai pernyataan anggota DPRD Fraksi Demokrat, Azwar Anas, yang sebelumnya mengkritisi kebijakan itu, terkesan ambisius.
“Prosesnya sudah panjang dan melalui uji kompetensi. Jadi pelantikan kemarin merupakan hasil dari proses profesional,” katanya.
“Pernyataan Azwar Anas itu belum move on,” sambung Gofur.
Lebih lanjut, ia menegaskan tidak ada praktik jual beli jabatan maupun faktor kedekatan pribadi dalam rotasi mutasi pejabat tersebut.
“Ada proses asesmen yang ketat. Saya bangga karena Ibu Bupati menegaskan tidak ada jual beli jabatan,” ujarnya.
Koordinator Komisi I DPRD Kabupaten Serang itu mengatakan, Bupati memiliki hak prerogatif dalam melakukan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Menurut Gofur, langkah penyegaran di tubuh birokrasi diharapkan dapat mempercepat kinerja Pemkab Serang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya mendengar langsung pesan Ibu Bupati yang tegas, bahwa semua pejabat harus bekerja total untuk masyarakat,” pungkasnya.***