Soal Polemik Jubir DPRD Kabupaten Serang, Muhibbin: Sesuai Kaidah Ushul Fiqih

- Jumat, 24 Oktober 2025

| 10:44 WIB

Ahmad Muhibbin
(FOTO: IST).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Polemik terkait penunjukan juru bicara (jubir) di lingkungan DPRD Kabupaten Serang menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai jabatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibbin, menyatakan bahwa keberadaan jubir tidak seharusnya dipermasalahkan.

Menurutnya, pembentukan posisi tersebut merupakan hasil kesepakatan antar pimpinan fraksi dan justru bertujuan memperkuat koordinasi internal maupun eksternal lembaga.

“Polemik ini hanya menghabiskan energi dan tidak berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat,” kata Muhibbin, Jumat (24/10/2025).

Ia menjelaskan, penunjukan Azwar Anas sebagai jubir DPRD dilakukan melalui rapat pimpinan (Rapim) yang dihadiri ketua, wakil ketua, dan para ketua fraksi. Kesepakatan itu, kata dia, dibuat untuk menciptakan satu pintu komunikasi resmi lembaga legislatif.

Namun, muncul kritik bahwa jabatan jubir tidak tercantum dalam tata tertib (tatib) DPRD Kabupaten Serang. Menanggapi hal itu, Muhibbin menilai tidak ada larangan eksplisit terhadap pembentukan posisi tersebut.

“Dalam perspektif hukum positif, berlaku asas quod non prohibitum est, licitum est, apa yang tidak dilarang, boleh dilakukan,” ujarnya.

Lebih lanjut, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang itu menambahkan, secara kaidah ushul fiqih, hukum asal segala sesuatu adalah boleh (al-ashlu fil asy-yaa’ al-ibaahah) selama tidak ada dalil yang melarangnya.

Menurut pria yang akrab disapa Ibin itu, secara kelembagaan, penunjukan jubir justru sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

“Menunjuk jubir dapat meningkatkan efektivitas komunikasi lembaga, sehingga mendukung asas-asas tersebut,” tuturnya.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa hak berbicara setiap anggota DPRD tetap harus dijaga. Keberadaan jubir tidak boleh membatasi anggota dewan dalam menyampaikan pendapat atau aspirasi masyarakat.

“Pembentukan jubir harus disertai mekanisme yang jelas agar tidak menggantikan hak anggota lainnya dan tetap dalam kerangka lembaga yang demokratis,” ujar Muhibbin.

Ia menambahkan, keberadaan jubir justru membantu efisiensi komunikasi publik. Dengan adanya satu pintu komunikasi resmi, pesan lembaga menjadi lebih terarah dan kredibel di mata masyarakat.

“Karena tidak ada larangan dalam tatib DPRD Kabupaten Serang, maka secara asas hukum positif pembentukan jubir dapat dibenarkan,” jelasnya.

Muhibbin menilai, lembaga legislatif memiliki fleksibilitas dalam menata mekanisme internal agar lebih responsif terhadap kebutuhan zaman, termasuk dalam hal komunikasi publik.

“Rapat pimpinan yang menetapkan pembentukan jubir adalah langkah yang bisa dibenarkan dari sisi hukum dan kebutuhan kelembagaan,” katanya.

Ia menutup dengan menegaskan pentingnya penataan regulasi internal agar ke depan, posisi seperti jubir memiliki dasar administratif yang lebih kuat.

“Jubir ini bukan alat kelengkapan dewan, melainkan sarana taktis untuk menjawab kebutuhan komunikasi publik tanpa mengurangi hak anggota DPRD dalam menjalankan fungsi dan tugasnya,” pungkasnya.***

Editor: Esih Yuliasari

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top