Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Golkar Tegaskan Dukungan pada Raperda Perlindungan Disabilitas

- Jumat, 19 September 2025

| 09:20 WIB

DPRD Kabupaten Serang

SERANG, EKBISBANTEN.COM – DPRD Kabupaten Serang menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan jawaban fraksi-fraksi atas pendapat Bupati terkait Raperda Prakarsa DPRD, sekaligus mendengarkan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda usulan pemerintah daerah.

Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Fraksi Golkar, Afrizal, menegaskan komitmen partainya untuk mendorong Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas agar segera disahkan.

“Fraksi DPRD Kabupaten Serang menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bupati atas kesepahaman terhadap Raperda prakarsa DPRD. Dukungan tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan pembahasan hingga penetapan peraturan daerah,” ujar Afrizal.

Ia menjelaskan, seluruh fraksi DPRD sepakat menghimpun jawaban atas pendapat Bupati dalam satu dokumen resmi. Kesepakatan tersebut menjadi sinyal bahwa DPRD ingin mempercepat proses pembahasan Raperda agar segera memberi kepastian hukum bagi penyandang disabilitas.

Menurut Afrizal, masukan dari Bupati dan pemerintah daerah telah memperkaya substansi Raperda dan menutup sejumlah kekurangan. Hal ini membuat draf regulasi lebih matang sebelum ditetapkan menjadi Perda.

Fraksi Golkar bersama fraksi lainnya juga mengapresiasi komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pembahasan teknis.

DPRD menegaskan proses ini akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan guna memperkuat otonomi daerah sekaligus memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi masyarakat Kabupaten Serang.

“Kami berharap sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah terus terjaga. Dengan dukungan penuh kedua pihak, pembahasan bisa segera selesai dan ditetapkan sebagai Perda Kabupaten Serang,” tambah Afrizal.

Golkar menilai Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas merupakan regulasi penting untuk menjamin kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas di berbagai sektor kehidupan.

“Ini wujud komitmen kita menghadirkan regulasi yang berpihak pada kelompok rentan. Dengan Perda ini, penyandang disabilitas di Kabupaten Serang akan memiliki perlindungan hukum yang jelas,” tegasnya.*

Editor: Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top