PPKM Diperpanjang, Naik KRL di Rangkasbitung Tetap Lampirkan STRP

- Selasa, 10 Agustus 2021

| 18:43 WIB

LEBAK, EKBISBANTEN.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Petugas Keamanan Stasiun Rangkasbitung Febri M mengatakan, dalam upaya menekan penyebaran Covid-19, KAI Commuter tetap memberlakukan dokumen perjalanan seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) maupun surat keterangan lainnya yang menjadi syarat syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL.

“Kalau keteranganmya tidak jelas mau kemana bepergianya, itu tidak akan bisa naik KRL,” kata Febri kepada Ekbisbanten.com, Selasa (10/8).

Sebagaimana yang diatur pemerintah, pengguna KRL wajib menunjukkan dokumen perjalanan diantaranya sebagai berikut:

1.STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau
2.Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.

3.Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

“Khusus untuk stasiun di wilayah Kabupaten Lebak, Banten, yaitu Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung selain syarat dokumen perjalanan juga akan tetap melayani naik-turun pengguna KRL hanya pada waktu tertentu setiap harinya. Waktu tersebut yaitu pagi hari pada pukul 04:00 – 07:30 WIB dan sore hari pukul 16:15 – 19:15 WIB,” tutup Febri. (Raden)

]]>
Editor: Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top