SERANG, EKBISBANTEN.COM – Polisi mengungkap sindikat pencurian ban serep yang melibatkan oknum organisasi masyarakat (ormas).
Satu pelaku berinisial FAH (25) ditangkap Unit Reskrim Polsek Ciruas saat beraksi di Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Dua pelaku lainnya, MA (35) dan DS (30), warga Cikupa, Kabupaten Serang, masih dalam pengejaran. Salah satu di antaranya diketahui merupakan anggota ormas.
Kapolsek Ciruas Kompol Muhammad Cuaib mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Aksi ketiganya dipergoki warga saat mencuri ban serep truk Mitsubishi menggunakan mobil Suzuki Ertiga.
“Aksi mereka dipergoki warga dan langsung dilaporkan ke kami,” ujar Kompol Cuaib, Jumat (23/5/2025).
Petugas yang menerima laporan langsung menuju lokasi. Saat polisi datang, ketiga pelaku berusaha kabur. Satu pelaku berhasil ditangkap, dua lainnya lolos.
Dalam pemeriksaan, FAH mengaku sudah lebih dari 20 kali melakukan aksi pencurian ban serep di wilayah Serang, Tangerang, dan Lebak. Ia juga menyebut salah satu rekannya yang kabur merupakan anggota ormas.
“Petugas sudah mendatangi rumah kontrakan para pelaku di Cibadak, Tangerang. Beberapa lokasi lain juga sudah kami datangi, namun keduanya belum ditemukan,” jelasnya.
Hingga kini, Polisi masih memburu dua pelaku lainnya dan berharap bisa segera menangkap mereka.*