Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran 22 Gram Sabu, Satu Pengedar Ditangkap

- Kamis, 28 Agustus 2025

| 15:22 WIB

Polda Banten
Konferensi pers yang digelar Polres Tangerang. (FOTO: BIDHUMAS POLDA BANTEN).

TANGERANG, EKBISBANTEN.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial AF (29) di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. AF ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan total berat 22,77 gram.

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasat Resnarkoba Kompol Maryadi, Rabu (27/8/2025).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengawasan di lokasi. Saat didatangi, tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti sabu yang dikemas dalam plastik klip dengan rincian:

  • 4 bungkus berisi sabu bruto 17,70 gram
  • 5 bungkus berisi sabu bruto 1,03 gram
  • 2 bungkus berisi sabu bruto 3,74 gram
  • 1 bungkus berisi sabu bruto 0,30 gram

“Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 22,77 gram. Sabu itu disembunyikan tersangka dalam kotak bekas dus headset yang dimasukkan ke dalam tas,” ujar Maryadi.

Ia menambahkan, sabu tersebut dalam kondisi siap edar sehingga AF diduga berperan sebagai pengedar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami tegaskan, Polresta Tangerang tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Dukungan masyarakat melalui informasi sangat penting agar kami bisa bertindak cepat dan tepat,” tukasnya.*

Editor: Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top