Polres Serang Bekuk Komplotan Curanmor Hingga Pembobol Rumah, Satu Dilumpuhkan

- Jumat, 10 Oktober 2025

| 18:06 WIB

Polres Serang
(FOTO: MAHYADI/BANTENPRO).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang menangkap sembilan pelaku kejahatan yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan perusakan fasilitas milik perusahaan.

Dalam operasi yang berlangsung selama lima hari terakhir, satu pelaku curanmor terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Serang.

“Dalam lima hari kerja, kami berhasil mengamankan sembilan pelaku dari tiga kasus berbeda. Ini bukti komitmen kami untuk menindak tegas para pelaku kejahatan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Jumat (10/10/2025).

Dua pelaku curanmor berinisial MF (24) dan SH (20), warga Cikarang, Kabupaten Lebak, ditangkap setelah mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Kragilan.

Keduanya dikenal sebagai pelaku curanmor lintas provinsi yang kerap membawa soft gun dan golok dalam menjalankan aksinya.

Saat dilakukan pengembangan kasus, salah satu pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan terukur.

“Keduanya membahayakan keselamatan petugas saat pengembangan di lapangan. Karena itu kami ambil langkah tegas,” kata AKBP Condro.

Selain komplotan curanmor, polisi juga membekuk tiga tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yakni FA (24) dan AYA (20), keduanya warga Cikarang, Kabupaten Lebak, serta SY (31), warga Warung Jadi, Kota Serang.

Ketiganya merupakan spesialis pembobol rumah kosong dan kontrakan. Dalam beraksi, para pelaku membongkar jendela rumah korban untuk mengambil barang berharga.

“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian serta peralatan yang digunakan untuk membobol rumah,” jelasnya didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady ES, Kanit Pidum Ipda Henry Jayusman, dan Kanit Reskrim Ipda Marcel.

Adapun, ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Serang untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, empat pelaku lainnya yakni CC (26), KS (35), YY (27), dan WY (27) ditangkap karena melakukan perusakan fasilitas perusahaan di kawasan industri Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Aksi tersebut dilatarbelakangi rasa kesal CC yang diberhentikan dari perusahaan setelah masa kontraknya berakhir.

Ia kemudian mengajak tiga rekannya untuk melakukan aksi balas dendam dengan merusak sejumlah aset perusahaan menggunakan senjata tajam.

Akibat perbuatan mereka, perusahaan mengalami kerugian material sekitar Rp30 juta.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum Polres Serang. Setiap tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas,” tegas AKBP Condro.*

Editor: Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top