Polda Banten Ungkap 50 Kasus Narkoba Selama Triwulan II 2025, 61 Tersangka Diamankan

| Rabu, 18 Juni 2025

| 12:10 WIB

Konferensi Pers Polda Banten
Wakapolda Banten, Brigjen Pol Hengki saat melakukan konferensi pers di Aula Serbaguna Polda Banten. (FOTO: ESIH/EKBISBANTEN.COM).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mengungkap 50 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba sepanjang triwulan II 2025 (April–Juni). Dalam kasus tersebut, 61 orang diamankan sebagai tersangka.

Wakapolda Banten Brigjen Pol Hengki mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers yang digelar di Aula Serbaguna Polda Banten, pada Rabu (18/6/2025). Turut mendampingi Wakapolda, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto dan Dirresnarkoba Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan.

“Dari total 61 tersangka, 56 merupakan laki-laki dan 5 perempuan. Sebanyak 41 orang berperan sebagai pengedar, sementara 19 lainnya merupakan pengguna,” katanya.

Dalam pengungkapan ini, Polda Banten menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Sabu: 3,7 kilogram
  • Ganja: 76,94 gram
  • Tembakau sintetis: 76,38 gram
  • Psikotropika: 630 butir
  • Obat-obatan terlarang: 15.244 butir

Brigjen Pol Hengki menegaskan bahwa narkoba dan obat keras daftar G tanpa izin edar merupakan musuh bersama yang harus diperangi secara serius.

“Narkotika adalah ancaman serius bagi bangsa, terutama bagi generasi muda. Ini bukan hanya soal kesehatan fisik dan mental, tapi juga soal moral, masa depan, dan keharmonisan keluarga,” ujarnya.

“Peredaran gelap narkoba juga berpotensi mengganggu stabilitas di wilayah hukum Polda Banten,” sambung Brigjen Pol Hengki.

Menurutnya, modus para pelaku beragam, mulai dari menjadi kurir, perantara jual beli, hingga menyimpan dan mengedarkan barang terlarang.

“Para tersangka dijerat UU tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ungkapnya.

Lebih lanjut, menjelang Hari Bhayangkara ke-79, Brigjen Pol Hengki mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh dukungan dan informasi dari masyarakat. Bila ada yang melihat atau mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, segera laporkan. Kami akan bertindak tegas,” tegasnya.

Ia menambahkan, Polda Banten bersama jajarannya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba tanpa kenal lelah.*

Editor : Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top