Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pemerasan Proyek CAA Rp5 Triliun

- Sabtu, 17 Mei 2025

| 08:11 WIB

Press Conference yang digelar oleh Polda Banten usai menetapkan tersangka.

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap proyek investasi PT Chandra Asri Alkali (CAA) senilai Rp 5 triliun.

Salah satu tersangka merupakan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim. Dua lainnya yakni Ismatullah Ali, Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri, dan Rufaji Jahuri, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan bahwa Muhammad Salim diduga memaksa pihak PT China Chengda Engineering selaku pelaksana proyek untuk memberikan jatah pekerjaan, dengan ancaman aksi unjuk rasa.

“MS berperan mengajak dan menggerakkan massa untuk melakukan aksi. Pada 14 dan 22 April, MS dan Ismatullah bertemu dengan PT Total, perwakilan dari PT Chengda, dan memaksa meminta proyek,” ujar Dian, Jumat malam (16/5/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Video berdurasi 4,16 detik yang diunggah akun Instagram Fakta Banten
  • Video berdurasi 46 detik dari akun Instagram Kabar Banten
  • Bundel tangkapan layar berisi ajakan Ketua Kadin kepada para saksi untuk datang ke lokasi proyek PT CAA
  • Surat dari Kadin kepada PT Chengda tertanggal 8 April 2025
  • Dua notulen pertemuan, termasuk yang tertanggal 22 April 2025
  • Surat lanjutan dari Kadin kepada PT Chengda tertanggal 8 Mei 2025.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polda Banten. Mereka dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

“Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Dian.*

Editor: Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top