Polda Banten Tahan Pelaku Intimidasi Kontraktor Proyek Pembangunan CAA-1 di Kawasan KS

| Senin, 30 Juni 2025

| 12:14 WIB

Ditreskrimum Polda Banten
(FOTO: ESIH/EKBISBANTEN.COM).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap seorang pria berinisial ASH atas dugaan tindak pidana pemerasan yang disertai intimidasi terhadap pihak kontraktor proyek pembangunan CAA-1 di kawasan Krakatau Steel (KS), Kota Cilegon.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 19 Juni 2025, setelah penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian. ASH resmi ditahan sehari kemudian, Kamis (20/6).

“Pelaku menyampaikan ancaman dengan tujuan memaksa perusahaan menyerahkan pekerjaan proyek kepada kelompoknya,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten pada Senin (30/6).

Didatangi dan Diancam

Kejadian ini bermula pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, ASH mendatangi lokasi proyek CAA-1 yang sedang dikerjakan PT Total Bangun Persada di Jalan Amerika, kawasan KS, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

Setelah tiba di lokasi, ASH menghubungi rekan-rekannya dari Forum Pengusaha Samangraya untuk ikut datang. Mereka lalu menemui beberapa pihak dari perusahaan, di antaranya:

  • Robin, Engineering Manager PT Total Bangun Persada
  • Agus, General Affair Supervisor
  • Seorang petugas keamanan
  • Teungku, perwakilan dari China Chengda Engineering Co., Ltd.

Dalam pertemuan tersebut, ASH diduga menyampaikan ancaman secara verbal. Ia meminta agar kegiatan proyek dihentikan sementara, hingga ada kesepakatan dengan pengusaha lokal.

“Sebelum ada komitmen dengan lingkungan, hentikan kegiatan total. Saya tunggu itikad baik dari pimpinan kalian,” ujar ASH seperti disampaikan pihak kepolisian.

Akibatnya, kegiatan proyek sempat terhenti. Pada Mei 2025, PT Total Bangun Persada memberikan pekerjaan pemasangan pagar sementara kepada Forum Pengusaha Samangraya.

Dijerat Pasal Pemerasan

Kombes Pol Dian menjelaskan bahwa tindakan ASH dianggap sebagai bentuk pemaksaan dengan kekerasan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Atas perbuatannya, ASH dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan/atau Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

“Ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Dian.

Polda Banten memastikan akan menindak tegas setiap bentuk pemaksaan, khususnya yang menggunakan kekerasan atau ancaman terhadap pelaksanaan proyek.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap upaya intimidasi dalam kegiatan pembangunan apa pun,” pungkasnya.***

Editor : Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top