CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Cilegon menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden tewasnya seorang peserta unjuk rasa yang diduga tertabrak kendaraan taktis milik oknum Brimob, Kamis (28/8/2025).
PMII menilai peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga mencederai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara.
“Insiden ini bertolak belakang dengan prinsip dasar kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” kata Koordinator Lapangan PMII Kota Cilegon, Muhammad Bagaskara, dalam keterangannya.
Menurut PMII, kejadian itu bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta ketentuan KUHP Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal 359 mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Atas dasar itu, PMII Kota Cilegon menuntut proses hukum yang transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi terhadap oknum Brimob yang terlibat, dengan menjatuhkan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan.
Mereka juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengamanan aksi unjuk rasa agar tidak terjadi tindakan represif maupun kelalaian di kemudian hari.
Selain itu, PMII mendesak pemerintah dan kepolisian memberikan jaminan pemulihan bagi korban dan keluarga, termasuk dukungan medis, psikologis, serta pendampingan hukum.
PMII juga menekankan pentingnya penguatan komitmen aparat dalam menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia pada setiap penyelenggaraan kebebasan berpendapat.
“Kemanusiaan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan kekuasaan. Keadilan harus ditegakkan, dan setiap pelanggaran hukum wajib diproses dengan sanksi setimpal,” pungkasnya.*