Pimpin Razia Truk Odol, Wakil Wali Kota Tangsel Ancam Blacklist Pengusaha Nakal

- Kamis, 31 Juli 2025

| 10:16 WIB

Wakil Wali Kota Tangsel
(FOTO: DOK. PEMKOT TANGSEL).

TANGSEL, EKBISBANTEN.COM – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan memimpin langsung razia truk over dimension over loading (ODOL) di Jalan Raya Serpong, Kelurahan Muncul, Rabu (30/7/2025). Dalam razia tersebut, banyak truk melanggar yang terjaring, dan Pilar pun mengancam akan bertindak tegas.

Pilar menegaskan pihaknya tak segan memberikan sanksi mulai dari tilang, penahanan truk, hingga pemilik kendaraan yang membandel bisa masuk daftar hitam alias di-blacklist. “Kami wajib melakukan penindakan tegas karena ini menyangkut keselamatan masyarakat,” kata Pilar kepada wartawan.

Ia menyebutkan, aturan mengenai operasional truk diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pembatasan Operasional Mobil Barang. Truk hanya boleh beroperasi mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. “Insyaallah operasi ini akan rutin kami gelar bersama pihak-pihak terkait,” ujar Pilar.

Selama 2025, pihaknya sudah tujuh kali melakukan penertiban, namun masih banyak truk odol yang nekat melanggar. Setiap pelanggar langsung diberikan sanksi tegas.

“Sanksinya tilang dan penahanan STNK melalui proses pengadilan. Jika melanggar berulang kali, truk bisa ditahan, dan kami pertimbangkan untuk memanggil pemilik dan melakukan blacklist agar tak bisa melintas lagi di Tangsel,” paparnya.

Menurut Pilar, truk ODOL sangat meresahkan, apalagi jika melintas di siang hari saat aktivitas masyarakat tinggi. Meski infrastruktur jalan di Tangsel cukup baik, keselamatan tetap harus diutamakan.

“Kami mengimbau kepada para pengusaha truk dan angkutan barang agar tidak melanggar aturan. Jika melanggar, akan kami tindak tegas, termasuk denda melalui pengadilan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel, Budi Jatmiko mengatakan pelanggaran didominasi oleh truk tronton dan kendaraan bersumbu tiga yang kelebihan muatan.

“Dari awal tahun sampai Juli, sudah ada sekitar 150 pelanggaran yang dikenai sanksi tilang,” kata Budi.

Menurutnya, sebagian besar sopir truk mengaku tahu soal aturan larangan melintas di siang hari, namun tetap nekat. “Alasannya sih klasik, ya bandel aja. Ada juga yang bilang disuruh perusahaan untuk tetap jalan di jam segitu,” jelasnya.

Dishub Kota Tangsel bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, dan TNI dalam proses penertiban ini. “Kalau tidak bawa dokumen, kami serahkan ke pihak kepolisian. Kalau terbukti melanggar, selain ditilang, STNK juga bisa kami tahan,” pungkasnya.*

Editor: Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top