SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) berinisial MS (51) atas dugaan pemerasan terhadap PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI), perusahaan pengelola limbah di Serang.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/6/2025) di kediaman MS di Kampung Cibuntu, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
“Modus pelaku adalah membuat laporan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT WPLI, lalu meminta dana pembinaan organisasi sebesar Rp 15 juta per bulan selama 20 bulan, serta dana operasional Rp 100 juta,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto dalam konferensi pers, Rabu (11/6/2025).
Total kerugian perusahaan akibat aksi tersebut mencapai sekitar Rp 400 juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menyebut, kasus bermula sejak 2017 saat LSM MPL melakukan aksi unjuk rasa dan melaporkan dugaan pencemaran oleh PT WPLI ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
LSM sempat meminta dana CSR perusahaan disalurkan melalui organisasi mereka, namun ditolak karena CSR disalurkan langsung ke masyarakat melalui pemerintah desa.
Pada 9 September 2020, perusahaan dan MS menandatangani surat pernyataan bersama yang menyepakati pemberian dana pembinaan Rp 15 juta per bulan, yang terus diberikan hingga Oktober 2022.
Namun, pada November 2023, MS kembali mengajukan permintaan ke perusahaan dengan daftar yang lebih besar: satu unit Toyota Avanza, Toyota Sigra, Isuzu Elf, tiga sepeda motor, dua komputer, dua laptop, satu printer, dan satu iPhone 14 Pro Max.
“Permintaan disertai ancaman akan melaporkan perusahaan ke KLHK dan pihak lainnya jika tidak dipenuhi,” kata Dian.
Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, MS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Banten. MS dijerat Pasal 368 jo Pasal 64 KUHP tentang pemerasan berkelanjutan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.*