Penyerahan Aset Mandek, Pemkot dan Pemkab Serang Berselisih Penafsiran UU

| Kamis, 12 Juni 2025

| 12:12 WIB

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Hukum Kota Serang, Subagyo (FOTO: KOSASIH/EKBISBANTEN.COM).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Pemerintah Kota Serang meminta penyerahan sejumlah aset dari Pemerintah Kabupaten Serang. Namun, hingga kini, proses tersebut masih menemui jalan buntu.

Pemkab Serang bersikukuh tidak akan menyerahkan seluruh aset karena perbedaan penafsiran terhadap undang-undang.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Hukum Kota Serang, Subagyo, mengatakan bahwa dalam pertemuan bersama Pemerintah Provinsi Banten, dibahas mengenai 10 aset yang hingga kini belum diserahkan oleh Pemkab Serang.

“Pemkab Serang masih berpegang pada penafsiran terhadap Undang-Undang Pembentukan Kota Serang Tahun 2008, khususnya pada kalimat ‘sebagian’, yang dimaknai sebagai tidak seluruh aset harus diserahkan,” ujar Subagyo kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).

Menurut Subagyo, penafsiran tersebut telah dibahas bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang menegaskan bahwa aset milik Pemkab Serang yang berada di wilayah Kota Serang seharusnya diserahkan ke Pemkot.

“Namun, Pemkab Serang masih menggunakan penafsiran sendiri untuk mempertahankan aset-aset tersebut,” katanya.

Subagyo menambahkan, Gubernur Banten dijadwalkan akan memfasilitasi pertemuan antara Bupati Serang dan Wali Kota Serang setelah Bupati menyelesaikan kegiatan retreat pada 20 Juli mendatang. Pertemuan tersebut akan membahas penyerahan 10 aset yang belum diserahkan.

“Beberapa aset yang dimaksud di antaranya berada di lingkungan DPRD, rumah dinas wakil bupati, kantor di dekat rumah sakit, serta kantor dinas di depan Kelurahan Cipare,” ujarnya.

Selain itu, terdapat dua aset lain yang rencananya akan diserahkan pada akhir 2024. Namun, prosesnya tertunda karena pembangunan fasilitas belum rampung.

“Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kemungkinan akan diserahkan tahun ini, sementara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3KB) baru akan selesai pada 2026,” jelas Subagyo.

Ia menegaskan, penyerahan aset sangat penting untuk menunjang pelayanan publik di wilayah Kota Serang.

“Permasalahan ini menyangkut kepentingan publik. Fasilitas umum seharusnya dikelola oleh pemerintah yang benar-benar melayani warga di wilayah tersebut,” ujarnya.

“Apalagi dampaknya langsung dirasakan warga Kota Serang, mulai dari kemacetan, persoalan sampah, hingga saat terjadi unjuk rasa,” sambung Subagyo.

Pemerintah Kota Serang berharap, melalui fasilitasi dari Gubernur Banten dan Kemendagri, proses penyerahan aset bisa segera diselesaikan demi kepentingan masyarakat.*

Editor : Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top