SERANG, EKBISBANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengalokasikan belanja modal sebesar Rp70,99 miliar dalam Rancangan APBD (RAPBD) 2026.
Anggaran ini disusun di tengah penurunan dana transfer dari pemerintah pusat yang berkurang hampir Rp500 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang dengan agenda penyampaian Raperda APBD 2026, Kamis (25/9/2025).
Menurut Ratu Rachmatuzakiyah, pendapatan daerah tahun 2026 diproyeksikan mencapai Rp3,13 triliun.
Rinciannya terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp1,10 triliun, pendapatan transfer Rp1,95 triliun, dan pendapatan lain-lain yang sah Rp72,44 miliar.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp3,19 triliun dengan komposisi:
- Belanja operasional Rp2,53 triliun
- Belanja modal Rp70,97 miliar
- Belanja tidak terduga Rp7,5 miliar
- Belanja transfer Rp581,66 miliar
Penerimaan pembiayaan daerah pada RAPBD 2026 dianggarkan Rp57,4 miliar, dengan pembiayaan neto sebesar Rp58,4 miliar.
Ratu Rachmatuzakiyah mengungkapkan, berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tertanggal 23 September 2025, alokasi dana transfer ke Kabupaten Serang mengalami penurunan signifikan.
“Dana transfer umum yang semula sebesar Rp2,45 triliun pada 2025 berkurang Rp492 miliar sehingga menjadi Rp1,95 triliun pada 2026. Hal ini tentu berdampak langsung pada kemampuan fiskal daerah,” katanya.
Meski ruang fiskal menyempit, ia menegaskan Pemkab Serang tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Keterbatasan ini tidak boleh melemahkan semangat kita. Kondisi ini menjadi tantangan sekaligus momentum untuk memperkuat sinergi, memperketat prioritas pembangunan, dan memastikan setiap rupiah anggaran memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Ratu Zakiyah menambahkan, alokasi transfer ke daerah yang belum dianggarkan maupun yang masih menggunakan pagu sementara akan disesuaikan dalam rapat gabungan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Serang.*