Pemkab Serang Belum Sanggup Danai Alat Pengolah Sampah, Desa Diminta Gunakan APBDes

| Sabtu, 14 Juni 2025

| 11:07 WIB

Plt Kadis DPMD Kabupaten Serang, Sugi Hardiono (FOTO:KOSASIH/EKBISBANTEN.COM)

SERANG, EKBSIBANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengakui belum memiliki anggaran untuk memperbanyak alat pembakaran sampah ramah lingkungan karya Desa Ciagel.

Hal tersebut diungkapakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Serang, Sugi Hardiono, menyatakan solusi sementara adalah memanfaatkan dana desa (APBDes) sesuai mekanisme musyawarah desa.

“Hari ini, saat lomba teknologi tepat guna tingkat Provinsi Banten, Desa Ciagel membawa inovasi alat pembakar sampah. Kami sangat apresiasi, tetapi untuk pengadaan masal harus melalui APBDes, asal prosedurnya ditempuh,” ujar Sugi di Serang kepada Ekbisbanten.com, jumat (13/6/2025).

Sugi menjelaskan, Serang masih berstatus darurat sampah. Tumpukan limbah rumah tangga bahkan meluber ke jalur utama Serang-Jakarta karena kiriman warga luar desa. Dua tahun terakhir, Kepala Desa Ciandel merintis prototipe insinerator sederhana berbiaya murah, cukup memakai oli bekas sebagai bahan bakar hingga sampah menjadi abu dan residunya tersaring.

“Alat ini bisa menuntaskan 80 % sampah desa. Sisanya, seperti kaca atau logam, tinggal didaur ulang,” katanya sugi.

“Model besar cuma butuh ruang 3×4 meter; versi kecil bisa dibawa ke pinggir jalan.” tambahnya.

Pengadaan prototipe sepenuhnya dibiayai pribadi oleh kepala desa dan tokoh masyarakat.

“Mereka belum berani memakai uang desa karena khawatir uji coba gagal dan jadi temuan,” tutur Sugi.

Jika hasilnya konsisten, Pemkab akan mendorong tiap desa mengalokasikan APBDes untuk alat serupa.

Gubernur Banten, kata Sugi, menaruh minat dan memerintahkan dinas terkait menyempurnakan desain agar makin efisien namun tetap murah.

“Kalau berhasil, Serang bisa jadi percontohan bagi daerah lain,” ucapnya.

Sugi menegaskan pemanfaatan dana desa sah selama melalui musdes dan tercantum dalam APBDes.

“Prinsipnya, urusan sampah adalah tanggung jawab pemerintah daerah sesuai UU Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tidak boleh lagi open dumping,” tegasnya.

Pemkab Serang berencana menggelar lomba antar‑desa tentang pengelolaan sampah untuk memacu inovasi.

“Pemenang akan kami beri penghargaan agar muncul solusi kreatif mengatasi darurat sampah,” pungkasnya.

Editor : Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top