PANDEGLANG, EKBISBANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang resmi membatalkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan terkait penanganan sampah Kota Tangsel di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bangkonol.
Keputusan ini diambil setelah mayoritas masyarakat sekitar TPA menolak kerja sama tersebut dan hasil konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Banten merekomendasikan pengkajian ulang.
Kepala Diskomsantik Kabupaten Pandeglang sekaligus juru bicara Pemkab Pandeglang, TB. Nandar Suptandar, mengatakan keputusan ini telah melalui pertimbangan bersama DPRD, Forkopimda, dan tokoh masyarakat.
“Mereka menilai kerja sama ini berpotensi menimbulkan situasi yang kurang kondusif dan belum didukung sarana, prasarana, serta tata kelola yang memadai di TPA Bangkonol,” katanya, Senin (15/9/2025).
Ia menjelaskan, hasil rapat evaluasi pada 2 September 2025 yang dihadiri Tim TKKSD Kabupaten Pandeglang, Dinas Lingkungan Hidup Pandeglang, Plt Kepala DLH Kota Tangerang Selatan, dan Bagian Tata Pemerintahan Tangsel juga menyepakati pembatalan kerja sama.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Pandeglang mengirimkan surat permohonan pembatalan perjanjian kerja sama dengan nomor 100.2.2.3/1449-Setda/2025 tertanggal 15 September 2025.
“Atas pembatalan ini, Pemkab Pandeglang menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak. Kami tetap mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pemerintah Kota Tangsel atas kerja sama yang telah terjalin,” pungkasnya.*