Pemerintah Perkuat Aturan Pajak Aset Kripto, Tak Lagi Dikenai PPN

- Sabtu, 2 Agustus 2025

| 10:00 WIB

Kripto
Ilustrasi Kripto. (FOTO: FREEPIK).

JAKARTA, EKBISBANTEN.COM – Pemerintah resmi menerbitkan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru terkait perpajakan atas transaksi aset kripto.

Ketiga aturan itu yakni PMK Nomor 50 Tahun 2025, PMK Nomor 53 Tahun 2025, dan PMK Nomor 54 Tahun 2025. Seluruhnya ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku per 1 Agustus 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli menjelaskan, terbitnya regulasi ini merupakan penyesuaian terhadap perubahan status aset kripto.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), aset kripto kini dikategorikan sebagai aset keuangan digital yang dipersamakan dengan surat berharga.

“Dengan status baru tersebut, penyerahan aset kripto tidak lagi dikenai PPN,” ujar Rosmauli, Rabu (31/7/2025).

Namun, penghasilan dari transaksi aset kripto tetap dikenai PPh Pasal 22 Final. Besarannya ditetapkan sebagai berikut:

  • 0,21% dari nilai transaksi melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri (dipungut oleh PAKD)
  • 1% untuk transaksi melalui PPMSE luar negeri (dipungut oleh platform asing atau disetor sendiri)

Selain itu, aktivitas jasa yang berkaitan dengan aset kripto, seperti penyediaan sarana elektronik oleh platform dan jasa verifikasi oleh penambang kripto, juga tetap dikenai PPN dan PPh sesuai ketentuan umum.

Rosmauli menegaskan bahwa ketentuan ini bukanlah jenis pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian terhadap perubahan status aset kripto di sistem keuangan nasional.

“Tujuan utamanya adalah menciptakan kepastian hukum dan konsistensi perlakuan pajak sesuai karakteristik aset keuangan digital,” jelasnya.

Informasi lebih lengkap mengenai PMK-50/2025, PMK-53/2025, dan PMK-54/2025 dapat diakses di laman resmi pajak.go.id.

Editor: Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top